contoh soal hukum jaminan

Hey teman semoga kalian hari ini baik-baik saja, Sekarang ini ane akan share informasi tentang contoh soal hukum jaminan lengkap dengan gambar dan isinya. Sebelum melangkah kepada pembahasan contoh soal hukum jaminan ada bagusnya kita pahami dulu tentang contoh soal hukum jaminan tersebut.
contoh soal hukum jaminan memang sedang lumayan ramai diperbincangkan saat ini, Mengingat contoh soal hukum jaminan yang akan saya bagikan ini sangat lengkap dengan informasi selengkapnya. Saat ini memang banyak sekali teknologi yang sangat canggih, mulai dari Smartphone yang kamu punyai sangat bisa melakukan apa saja di tangan yang kalian pegang itu. Mau itu mencari peta,tutorial,tanaman semuanya ada di tangan kalian.
Konten kali ini juga ialah bagian dari pembahasan yang sudah hits di dunia internet yang agan pegang. Tentunya artikel yang mau ane bagikan sangat berbeda dari web yang lainnya, Sangat mutakhir dan terpercaya.
Sepertinya tidak perlu berlama lama lagi, langsung saja ke inti judulnya, Inilah informasi contoh soal hukum jaminan lengkap dengan isinya.

Jika
eksekusi tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan
pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan
Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum
pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak
pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman
perampasan. Pasal ini menyebutkan:
Situasi
ini dapat terjadi jika kreditor dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan
mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang
tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga
diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditor yang
mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia.
Bahkan
pengenaan pasal-pasal lain dapat terjadi mengingat bahwa dimana-mana
eksekusi merupakan bukan hal yang mudah, untuk itu butuh jaminan hukum
dan dukungan aparat hukum secara legal. Inilah urgensi perlindungan
hukum yang seimbang antara kreditor dan debitor. Bahkan apabila debitor
mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada
pihak lain tidak dapat dijerat dengan UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
jaminan fidusia, karena tidak syah atau legalnya perjanjian jaminan
fidusia yang dibuat.

Mungkin
saja debitor yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan
atas tuduhan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana menandaskan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Oleh
kreditor, tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling
melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua
baik kreditor dan debitor, dibutuhkan keputusan perdata oleh pengadilan
negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang
tersebut untuk kedua belah pihak. Jika hal ini ditempuh maka akan
terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya
yang tidak sedikit.
Maksudnya
adalah dimana pada sertifikat Hak Tanggungan tersebut telah dibubuhkan
irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tujuan dibebankan
hak tanggungan terhadap jaminan dari debitur adalah apabila debitur wan
prestasi atau cidera janji, maka Pihak Kreditur dalam hal ini Pihak Bank tidak
lagi mengajukan gugatan ke Pengadilan, tetapi hanya mengajukan permohonan
lelang Eksekusi terhadap Hak Tanggungan tersebut ke Pengadilan.

Karena CP
adalah penyerahan dengan penguasaan atas
bendanya. Sedangkan penyerahan benda gadai berdasarkan pasal 1152 ayat 2 bahwa
tidak ada hak gadai atas benda gadai yang dibiarkan tetapi dalam kekuasaannya
si debitur/ yang kembali dalam kekuasan si pemberi gadai atas kemauan si
kreditur”.
Pembersihan
HT menurut pasal 18 ayat 3 UUHT
yaitu hapusnya hak tanggungan karena pembersihan hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri terjadi karena permohonan
pembeli hak atas tanah yang dibebani HT tersebut, agar hak atas tanah yang
dibelinya itu dibersihkan dari beban HT sebagaimana yang diatur dalam pasal 19.
Maka dengan adanya suatu lembaga jaminan apabila
pihak kreditur ada keragu-raguan terhadap pemenuhan prestasi dari pihak debitur,
maka dapat meminta suatu jaminan untuk mewujudkan prestasi yang dijanjikan oleh
debitur kepada pihak debitur sendiri atau orang ketiga. Dengan cara demikian
diharapkan bagi pihak kreditur ini tidak akan dirugikan oleh perbuatan seorang
debitur yang ingkar janji atau mengelak untuk berprestasi.


























































































Gimana?, mantap bukan artikelnya?. Jikalau kamu ada pertanyaan soal contoh soal hukum jaminan lebih lanjut lagi, para netizen bisa kasih masukan di kolom komentar untuk memajukan lagi website saya ini yang baru tahap newbie. Semoga dengan adanya pembahasan contoh soal hukum jaminan tersebut, para abang dan nyonya permasalahannya bisa diatasi dan terhibur berkat adanya tulisan ini.
Sekian dari saya, Semoga artikel tentang contoh soal hukum jaminan ini bisa bermanfaat bagi pembaca semuanya. Ending kata. Thank You untuk semuanya.
Posting Komentar untuk "contoh soal hukum jaminan"