contoh soal hukum waris

Hai semuanya semoga kalian sehat selalu, Sekarang ini ane akan membagikan informasi tentang contoh soal hukum waris lengkap dengan gambar dan isinya. Akan tetapi sebelum melangkah kepada konten contoh soal hukum waris alangkah baiknya kita bahas dulu tentang contoh soal hukum waris tersebut.
contoh soal hukum waris memang sedang banyak diperbincangkan saat ini, Apalagi contoh soal hukum waris yang mau saya sebarkan ini sangat lengkap dengan informasi selengkapnya. Saat ini memang banyak sekali teknologi yang sangat canggih, mulai dari Smartphone yang agan punyai sangat bisa melakukan apapun di tangan yang agan pegang tersebut. Baik itu mencari mobil,kereta,tumbuhan semuanya ada di tangan kalian.
Pembahasan kali ini juga adalah bagian dari pembahasan yang sudah ramai di dunia internet yang agan pegang. Tentunya informasi yang mau ane bagikan sangat berbeda dari web sebelah yang lainnya, Sangat luar biasa dan meyakinkan.
Sepertinya tidak perlu panjang lebar lagi, langsung saja ke pembahasan utamanya, Berikut informasi contoh soal hukum waris lengkap dengan gambarnya.

10 Contoh Soal Tentang Harta Warisan Kelas 12 dan Jawabannya Lengkap – Salah satu mata pelajaran yang kamu perlu untuk pelajari di sekolah dan menjadi materi wajib yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI). Mempelajari ajaran agama secara akademik memegang peranan penting agar kamu tahu dengan baik bagaimana cara untuk bisa mengaplikasikan ajaran yang dimiliki dengan tepat.
Materi yang termasuk ke dalam mapel PAI dan sering dianggap cukup sulit untuk dipahami secara menyeluruh dan baik yaitu berkaitan dengan harta warisan. Agar pemahaman yang dimiliki menjadi semakin mendalam dan baik, bisa dengan cara mengerjakan contoh soal tentang harta warisan yang ada.
unsplash.com/@surface
Ada banyak contoh soal tentang harta warisan yang bisa kamu coba kerjakan, salah satunya yaitu dalam bentuk pilihan ganda. Biasanya kamu akan lebihfamiliardengan bentuk soal pilihan ganda saat mengerjakan ujian sekolah.

Kesulitan yang sering dialami oleh para siswa saat menghadapi pilihan ganda yaitu terletak pada jawaban yang tersedia. Tidak jarang ada beberapa pilihan jawaban yang terlihat mirip dan membuat kamu bingung mana jawaban yang paling tepat.
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang adaB. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyakC. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluargaD. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
A dan B sebagai suami isteri yang telah menikah pada tahun 1980. Dan mereka telah dikarunia 2 (dua) orang anak kandung (laki-laki dan perempuan) yang sudah dewasa. Pada tahun 2010 A (suami) meninggal dunia. Selama perkawinan tidak membuat Perjanjian Kawin dan ada harta sebagai berikut : a) HARTA BAWAAN A. 1) Sebuah rumah dan tanahnya dengan harga Rp. 400.000.000.2) Sebidang kebun seharga Rp. 600.000.000.3) 100 lembar saham pada P.T. Amanah senilai Rp. 500.000.000.b) HARTA BAWAAN B. 1) Sebuah rumah warisan dari orang tuanya seharga Rp. 250.000.000.2) Sebidang tanah seharga Rp. 350.000.000.c) HARTA BERSAMA. 1) Deposito sejumlah Rp. 2.000.000.000.2) Saham 500 lembar pada P.T. Laksana senilai Rp. 2.000.000.000. 3) 4 (empat) bidang tanah dan rumahnya masing-masing seharga Rp. 300.000.000.- (yang sertifikatnya semuanya tertulis pemegang hak A) 4) 3 (tiga) buah mobil masing-masing seharga Rp. 250.000.000.TUGAS : Buatlah Akta Pembagian dan Pemisahan Harta Peninggalan tersebut berdasarkan : Hukum Islam Hukum Waris Islam Harta Bersama : - Deposito : Rp. 2.000.000.000,- Saham : Rp. 2.000.000.000,- 4 bidang tanah @Rp. 300.000.000,- = Rp. 1.200.000.000,- 3 mobil @Rp. 250.000.000,= Rp. 750.000.000,TOTAL = Rp. 5.950.000.000,- (harta bersama) Harta Bawaan A : - Rumah / Tanah : Rp. 400.000.000,- Kebun : Rp. 600.000.000,- Saham : Rp. 500.000.000,TOTAL = Rp. 1.500.000.000,Harta A = Rp. 5.950.000.000,- X ½ = Rp. 2.975.000.000,Harta B = Rp. 5.950.000.000,- X ½ = Rp. 2.975.000.000,Total Harta A (Pewaris) = Sisa Harta + Harta Bawaan A = Rp. 2.975.000.000,- + Rp. 1.500.000.000,= Rp. 4.475.000.000,Bagian Istri (B) = 1/8 X Sisa HP A = 1/8 X Rp. 4.475.000.000,= Rp. 559.375.000,Total Harta yang diterima istri = Harta B + Bagian harta sebagai istri (B) = Rp. 2.975.000.000,- + Rp.559.375.000,1

= Rp. 3.534.375.000,Sisa Harta Peninggalan A setelah dikurangi bagian istri (B, maka : Rp. 4.475.000.000,- - Rp. 559.375.000,- = Rp. 3.915.625.000,Maka, bagian masing-masing Rp. 3.915.625.000,- : 3 = Rp. 1.305.208.333,Jadi, bagian anak laki-laki = 2 X Rp. 1.305.208.333,- = Rp. 2.610.416.666,Bagian anak perempuan = Rp. 1.305.208.333,-
PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN Nomor : -Pada hari ini, Tanggal Bulan Tahun Pukul WIB (Waktu Indonesia Barat). -------------------------- Berhadapan dengan saya, MUAWANAH, Sarjana Hukum, ---Notaris di Palembang, dengan dihadiri oleh saksi-saksiyang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada ---bagian akhir akta ini.--------------------------------I.
Nyonya BELINDA, dilahirkan di Jakarta, pada -----tanggal 16-09-1957 (enam belas September seribu -sembilan ratus lima puluh tujuh), Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Palembang, Jalan ---MP. Mangku Negara Nomor 12 A, Rukun Tetangga 001,Rukun Warga 003, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Bukit Sangkal, pemegang Kartu Tanda Penduduk ----------NIK 167107160957007, Warga Negara Indonesia; -----



























































































Oke, sesuai bukan artikelnya?. Kalau netizen ada pertanyaan tentang contoh soal hukum waris lebih lanjut lagi, para pembaca bisa kasih solusi di kolom komentar untuk memperbaiki lagi web saya ini yang masih tahap pemula. Semoga saja dengan adanya topik tentang contoh soal hukum waris tersebut, para abang dan nyonya permasalahannya bisa diatasi dan terhibur berkat adanya tulisan ini.
Sekian dari aku, Semoga konten tentang contoh soal hukum waris ini bisa bermanfaat bagi agan semuanya. Akhir kata. See a untuk semuanya.
Posting Komentar untuk "contoh soal hukum waris"